Persyaratan untuk Registrasi Fomulir Kematian:
- Formulir kematian;
- Surat keterangan Rukun Tetangga;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang meninggal;
- Surat pernyataan (apabila meninggal di rumah).