Persyaratan untuk Registrasi Fomulir Kematian:

  • Formulir kematian;
  • Surat keterangan Rukun Tetangga;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang;
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang meninggal;
  • Surat pernyataan (apabila meninggal di rumah).