Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah:

  • formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bermaterai Rp 10.000,00 yang ditandatangani pemohon dan 2 (dua) orang;
  • peta bidang tanah hasil pengukuran kadastral;
  • pengantar Rukun Tetangga;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon;
  • surat kuasa (jika dikuasakan); f) fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang;
  • surat keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu;
  • fotokopi Alas Hak Tanah yang berdekatan dengan objek tanah; surat jual beli (jika ada).