Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Akta Kematian waris;
  • Fotokopi Surat Nikah waris/Itsbaat Nikah dari Pengadilan Agama;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Lahir bagi seluruh Ahli Waris sesuai urutan lahir;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung dan mengetahui tentang silsilah keluarga;
  • Surat kuasa bagi pemohon yang bukan Ahli Waris bermaterai Rp10.000,00;
  • Menyiapkan materai Rp 10.000,00 sebanyak 3 (tiga) buah untuk Surat Keterangan Ahli Waris;
  • Surat pernyataan ahli waris;
  • Silsilah ahli waris.
  • Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  • Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris di bawah umur, dan Surat Adopsi (jika ada)