Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Akta Kematian waris;
- Fotokopi Surat Nikah waris/Itsbaat Nikah dari Pengadilan Agama;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Lahir bagi seluruh Ahli Waris sesuai urutan lahir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga langsung dan mengetahui tentang silsilah keluarga;
- Surat kuasa bagi pemohon yang bukan Ahli Waris bermaterai Rp10.000,00;
- Menyiapkan materai Rp 10.000,00 sebanyak 3 (tiga) buah untuk Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat pernyataan ahli waris;
- Silsilah ahli waris.
- Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
- Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris di bawah umur, dan Surat Adopsi (jika ada)