Meninjau Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 2021 di Kelurahan Batulayang

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan dapat dimulai pada tahun ini. Menindaklanjuti hal ini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Pontianak Utara di Kelurahan Batulayang melakukan peninjauan terhadap kesiapan pihak sekolah dalam rencana pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang direncakan akan dimulai pada bulan Juli 2021 mendatang. Berbagai pihak ikut terlibat di dalam kegiatan yang digelar pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 ini, di antaranya adalah unsur dari Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Batulayang, Puskesmas Khatulistiwa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kader Pendamping Anak Kelurahan Batulayang.

Salah satu sekolah yang dikunjungi oleh tim dari Satuan Tugas ini adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Pontianak Utara yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional Gang Trikora Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara. Tim Satgas melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan pihak sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana dalam kegiatan pembelajaran yang nantinya akan diselenggarakan harus dipenuhi persyaratan menjaga jarak 1,5 meter, serta setiap kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, di dalam SKB 4 Menteri juga diatur mengenai penggunaan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Selain itu dalam pelaksanaan pembelajaran, para pengajar dan peserta didik juga diwajibkan untuk mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau mencium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi oleh pihak sekolah di dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini adalah dalam dua bulan pertama tidak ada aktivitas di kantin sekolah, aktivitas olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran.