Pembatasan Kegiatan Mudik Lebaran di Terminal Batulayang, Warga Yang Melintasi Batas Kota Wajib Mengikuti Prosedur Ini

Sesuai instruksi dari Walikota Pontianak dan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 perihal Larangan Mudik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sebagai salah satu wilayah yang menjadi pintu masuk perbatasan dari dan keluar wilayah Kota Pontianak, Kelurahan Batulayang ikut berpartisipasi secara aktif bersama-sama dengan petugas dari Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan berbagai instansi lainnya di dalam menggelar kegiatan pengawasan Mudik Lebaran 2021. Di Kelurahan Batulayang kegiatan ini dipusatkan di area Terminal Batulayang yang berada persis di Batas Kota Pontianak.

Kebijakan Larangan Mudik Lebaran di Provinsi Kalbar yang WAJIB untuk diketahui pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

  1. Masa Pra Mudik Lebaran Tanggal 22 April 2021 - 5 Mei 2021, adalah Masa Pengetatan Arus Mudik, dimana setiap warga yang melakukan perjalan HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam.
  2. Masa larangan Mudik Lebaran Tanggal 6 -17 Mei 2021, Perjalanan HANYA untuk yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021.
  3. Masa Pasca Mudik Lebaran Tanggal 18-24 Mei 2021 masa pengetatan pasca Mudik Lebaran, dimana setiap warga yang melakukan perjalan HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam. dan akan dilakukan Random cek/ tes acak kepada Penumpang di Angkutan Umum

Hal-hal lain yang juga perlu diketahui dalam pembatasan kegiatan mudik adalah:

  1. Angkutan Barang Kebutuhan pokok dan Logistik masih tetap boleh beroperasi dan tidak boleh membawa penumpang. Awak kendaraan/sopir HARUS dilengkapi Keterangan hasil Negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR yang berlaku untuk 3 x 24 jam dan Kepada pemilik Armada yang ditemukan masih mempekerjakan Sopir angkutan barag positip maka akan diberikan Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.
  2. Pos pemeriksaan bertempat di Terminal Batu Layang, Bandara Supadio, Pelabuhan Pontianak, Terminal Rasau Jaya dan di Terminal ALBN Ambawang.
  3. Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan menempatkan titik-titik Posko pada batas kabupaten/kota.

Dalam kegiatan ini Lurah Batulayang bersama-sama dengan berbagai unsur lainnya ikut turun langsung melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengetatan larangan mudik di wilatah Terminal Antar Kota Batulayang.